Pembentukan organisasi perangkat daerah selama ini, setelah di dilakukan evaluasi diketemukan kebanyakan daerah cenderung mengambil pola maksimal dalam penyusunan organisasi perangkat daerah ditambah lagi tidak diaturnya kriteria tentang pembentukan UPT di daerah sehingga jumlahnya menjadi tidak terkendali.
Untuk meningkatkan peran UPT yang sudah ada saat ini diperlukan komitmen bersama melalui penguatan kelembagaan dengan harapan dapat membantu mempercepat tugas-tugas yang ada di dinas/badan sebagai SKPD induk, dengan demikian UPT dapat lebih optimal berperan melakukan tugas teknis operasional untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Biro Organisasi menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi Kelembagaan Perangkat Daerah di lingkungan UPT Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk upaya meningkatkan kapasitas UPT sekaligus untuk mempersiapkan perubahan UPT yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Acara yang diselenggarakan di Hotel Royal Orchids, Batu ini dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak Setiajit, SH, MM. Adapun Laporan Panitia disampaikan oleh Drs. IKG Arya Winangun, M.Si, Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi selaku Ketua Panitia. Materi Sambutan dan Laporan Panitia dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang memaparkan tentang kebijakan terkait UPT ke depan. Selain itu juga hadir Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur yang menekankan kedudukan dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Materi-materi yang dipaparkan dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
- Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.
- Kebijakan Penataan Kelembagaan UPT oleh Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan I Kemenpan RI
- Kedudukan dan Wewenang DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar