Kamis, 27 Agustus 2015

Rapat Koordinasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2015

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 membawa beberapa perubahan terhadap pengelolaan urusan pemerintahan, salah satunya adalah urusan bidang pendidikan. Terdapat perubahan terhadap pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menuntut perlunya pemetaan urusan serta pelaksanaan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan tersebut.

Untuk mendiskusikan mengenai hal tersebut serta memberikan tambahan informasi yang dapat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota terkait hal tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2015 bertempat di hotel Royal Orchids Garden, Jalan Indra Giri No. 4 Batu. Acara Pembukaan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2015 oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur. Materi Sambutan dan Laporan Panitia pada acara pembukaan dapat diunduh pada link berikut:

Dalam Rakor kali ini, narasumber yang dihadirkan berasal dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Timur. Adapun materi-materi yang disampaikan pada acara Rakor dapat diunduh berikut ini:
  1. Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri : DR. Izzudin, M.Pd (Kasubdit 3 Direkotorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah) dengan judul materi "Revitalisasi Urusan/Kewenangan Pemerintah sesuai dengan UU 23 Tahun 2014".
  2. Narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Dra. Ida Wijayati, M.Si (Kasubbag Kelembagaan I) dengan judul materi "Pengelolaan Pendidikan Menengah dalam Perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2014".
  3. Narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur : Dr. Santosa HS, M.Pd (Ketua Harian Tim Pokja Penyiapan P3D) dengan judul materi "Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Bidang Pendidikan".
  4. Narsaumber dari Kanwil Kemenkum dan HAM : Alifiani Arumndani, SH, MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan) dengan judul materi "Naskah Akademik dalam Penyusunan Kelembagaan Perangkat Daerah sesuai UU 12 Tahun 2011" dan "Contoh Naskah Akademik Kelembagaan Perangkat Daerah".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar