Kamis, 30 Agustus 2018

Rapat Koordinasi Evaluasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur

Dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan di daerah. Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah. Penataan dan pembentukan perangkat daerah yang efektfi dan efisien juga merupakan bagian dari 8 agenda Reformasi Birokrasi, karena itu perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah pembentukan perangkat daerah sudah memenuhi asas-asas pembentukan perangkat daerah seperti proporsional, efektif, efisien dan akuntabel.
Untuk melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, Biro Organisasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan mengundang narasumber dari Kementerian PAN dan RB berdasarkan Permenpan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah Daerah. Adapun materi narasumber dan form isian evaluasi kelembagaan berdasarkan Permenpan dimaksud dapat diunduh pada link berikut:

Unduh via 4shared:
Materi Kementerian PAN dan RB
Form Isian Evaluasi Kelembagaan dan Petunjuk Pengisian

Unduh via Google Docs:
Materi Kementerian PAN dan RB
Form Isian Evaluasi Kelembagaan dan Petunjuk Pengisian